Assalamualaikum wr.wb
Karena sebentar lagi lebaran kurang lebihnya 2 hari lagi. Saya selaku admin blog ini mengucapkan TAQABALLAHU MINA WAMINKUM dan MINAL ADZIN WAL FAIDZIN dan MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN. Dan karena seharusnya orang islam itu sebelum shalat idul fitri di wajibkan untuk membayar zakat. Sampai-sampai anak yang masih dalam kandungan pun harus di zakati. Itu menandakan bahwa penting dan wajibnya kita dalam membayar zakat. Di Postingan kali ini saya akan mengajak dan menuntut kalian di jalan yang benar juga, seperti di postingan lainnya. Dengan sedikit memberikan penjelasan tentang ZAKAT FITRAH . Anda bisa lihat info selengkapnya di sini. Selamat Membaca..!
1. Pengertian
adalah Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah yang dikeluarkan sebelum shalat Idul Fitri.
2. Yang wajib berzakat fitrah
- Orang islam
- Laki-laki / Perempuan (tua / muda)
- Merdeka
- Budak, bahkan kanak-kanak sekali pun yang punya kelebihan makanan pada malam hari raya serta siang harinya.
Setiap jiwa satu SHA' (2,5 kg / 3 Liter) dari makanan pokok
4. Waktunya
Dari terbenamnya matahari pada akhir / malam hari raya Idul Fitri sampai sebelum mulai Shalat Idul Fitri.
قَالَ اِبْنُ عُمَرَفَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص . م زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ تَمْرٍاَوْصَاعًامِنْ شَعِيْرِِعَلَى الْعَبْدِوَالْحُرِّوَالدَّكَرِوَالْاُنْثَ وَالصَّغِيْرِوَالْكَبِيْرِمِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَاَمَرَبِهَااَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلَى الصَّلَاةِ
"Ibnu Umar berkata : Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat fitrah satu sha' (2,5kg / 3 Liter) dari kurma / satu sha' dari gandum atas budak maupun orang merdeka laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang dewasa dari orang-orang islam dan beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fitrah itu sebelum orang-orang keluar pergi Shalat Idul Fitri." (H.R. Bukhari)
وَكَانُوْايُعْطَوْنَهَاقَبْلَ الْفَجْرِبِيَوْمٍ اَوْيَوْمَيْنِ
"Dari mereka para sahabat memberikan zakat fitrah 1/2 hari sebelum idul fitri." (H.R Al Baghawi)
5. Sasaran Zakat Fitrah
Menurut Dalil-Nya Q.S At Taubah :60
Yang Artinya =
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang untuk fisabilillah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yg diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (Arti Q.S At Taubah :60)
-)) Adapun 8 golongan yang berhak menerima zakat tersebut adalah :
- Orang Miskin
yaitu Orang yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya lebih dari 1/2 kebutuhannya.
- Orang fakir
- Orang amil zakat
- Muallaf
- Orang yang diharapkan masuk islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap islam
- Orang yang sangat memusuhi islam dan berpengaruh dalam masyarakat.
- Riqab (hamba sahaya / budak)
- Gharim (orang yang berhutang)
- Fii Sabilillah (Jalan Allah)
setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Contoh : Membangun masjid, jalan, sekolah, dll.
- Ibnu Sabil (musafir)
*Mungkin hanya ini yang bisa saya sampaikan mengenai bab ZAKAT FITRAH. Semoga postingan ini dan semua postingan di blog aku ini bisa bermanfaat dan bisa menuntun kalian semua ke jalan yang benar. Amin Ya Allah..! Mungkin di lain waktu saya akan menambahkan postingan lain yg berisi Hadist-hadist Shoheh (benar), ayat pilihan, dan do'a-do'a harian yang shoheh (benar) juga. Thanks atas perhatiannya dan kunjungannya. Jangan lupa beri kritik dan saran di komentar. Dan ajak teman-teman kalian untuk menuju kejalan yang benar juga ya..! Dengan mengunjungi blog ku ini dan klo perlu ikut pengajian Majelis Tafsir Al Qur'an (MTA) di Daerah anda terdekat.
Wassalamualaikum wr.wb
Tidak ada komentar:
Posting Komentar